Welcome to My Blog!

Dapatkan Barang Kesukaan anda disini.

Breaking

Selamat Menunaikan ibadah puasa :) Puasa Sebulan aja kok GAK KUAT! JOMBLO Bertahun-tahun aja kuat! hehe

Tuesday 23 May 2017

Tugas Komputer Ethic dan Computer Security




1     1.  Jelaskan tentang Etika Komputer ?
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan  sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.”
      2. Jelaskan tentang Komputer Security ?
Komputer Security adalah suatu istilah bagaimana komputer dapat terjaga atau terproteksi dari berbagai ancaman serangan dari luar seperti merusak (virus komputer), pencurian data dan sebagainya.
      3.  Jelaskan perbedaan antara hacker dan cracker ?

Ø Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya. Sedangkan.
Ø Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

       4.  Jelaskan 10 Comandment of Computer Ethics ?
  Perintah 1 artinya   Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain".
         Penjelasan: Perintah ini mengatakan bahwa itu tidak etis untuk menggunakan komputer untuk merugikan pengguna lain. Hal ini tidak terbatas pada cedera fisik. Ini mencakup merugikan atau merusak pengguna lain 'data atau file. Menyatakan perintah bahwa adalah salah untuk menggunakan komputer untuk mencuri informasi pribadi seseorang. Memanipulasi atau menghancurkan file dari pengguna lain secara etika salah. Hal ini tidak etis untuk menulis program, yang pada eksekusi menyebabkan mencuri, menyalin atau mendapatkan akses tidak sah ke data pengguna lain '. Terlibat dalam praktek seperti hacking, spamming, phishing atau cyber bullying tidak sesuai dengan etika komputer.

    Perintah 2 artinya "  Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain".
          Penjelasan: Perangkat lunak komputer dapat digunakan dengan cara yang mengganggu pengguna lain atau mengganggu pekerjaan mereka. Virus, misalnya, adalah program dimaksudkan untuk menyakiti program komputer yang berguna atau mengganggu fungsi normal dari sebuah komputer. Perangkat lunak berbahaya dapat mengganggu fungsi komputer dalam lebih dari satu cara. Ini mungkin membebani memori komputer melalui konsumsi berlebihan sumber daya komputer, sehingga memperlambat fungsinya. Hal itu dapat menyebabkan komputer untuk berfungsi salah atau bahkan berhenti bekerja. Menggunakan perangkat lunak berbahaya untuk menyerang komputer adalah tidak etis.
    Perintah 3 artinya " Jangan memata-matai data komputer orang lain". 
               Penjelasan: Kita tahu itu salah untuk membaca surat-surat pribadi seseorang. Pada baris yang sama, adalah salah untuk membaca pesan email orang lain atau file. Mendapatkan data dari file pribadi orang lain adalah tidak kurang dari membobol ruang seseorang. Mengintip di dalam file orang lain atau membaca pesan pribadi orang lain adalah invasi privasi. Ada pengecualian untuk ini. Misalnya, mata-mata diperlukan dan tidak bisa disebut tidak etis jika dilakukan terhadap penggunaan tidak sah dari komputer. Sebagai contoh, badan-badan intelijen bekerja pada kasus cybercrime perlu memata-matai aktivitas internet tersangka.
    Perintah 4 artinya “Jangan menggunakan teknologi komputer untuk mencuri informasi”.
                Penjelasan: Mencuri informasi sensitif atau membocorkan informasi rahasia adalah sebaik perampokan. Adalah salah untuk memperoleh informasi pribadi karyawan dari database karyawan atau riwayat pasien dari database rumah sakit atau informasi lain seperti yang dimaksudkan untuk menjadi rahasia. Demikian pula, membobol rekening bank untuk mengumpulkan informasi mengenai pemegang rekening atau akun yang salah. Transfer elektronik ilegal dana adalah jenis penipuan. Dengan penggunaan teknologi, mencuri informasi jauh lebih mudah. Komputer dapat digunakan untuk menyimpan informasi dicuri. Kita tidak boleh lupa meskipun, bahwa melakukan hal itu tidak etis.
    Perintah 5 artinya “ Jangan berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang salah menggunakan teknologi komputer..”
              Penjelasan: Sekarang, menyebarkan informasi itu sangat cepat. Semua itu berkat adanya internet. Hal ini juga berarti berita palsu atau bohong juga bisa menyebar dengan cepat lewat e-mail, atau sosial media. Terlibat dalam mengedarkan berita palsu itu perbuatan yang tercela, dan tidak etis. Biasanya berita bohong menyebar lewat e-mail, pop-up, atau link-linknya tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlibat secara langsung, atau tidak langsung dalam menyebarkan berita palsu itu perbuatan tercela. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola informasi yang ada di internet.
    Perintah 6 artinya “Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.”
            Penjelasan: Seperti hasil karya artistik, software juga memiliki hak cipta. Semua code yang dibuatnya itu merupakan karya asli pembuatnya. Jadi, kita juga harus meghargai pembuat software itu. Kalo si pembuat software membuat software itu untuk suatu perusahaan, makan hak cipta itu berada pada perusahaannya itu. Semua hak cipta itu berlaku, kecuali memang penciptanya tidak mengakui ciptaannya itu. Jadi, mengambil software bajakan atau menyalin tanpa izin dari pemilik softwarenya itu adalah perbuatan yang tercela, dan tidak baik.
     Perintah  7 artinya “Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar”.
               Penjelasan:  Sistem Multi-user memiliki password pengguna tertentu. Membobol Sandi beberapa pengguna lain, sehingga mengganggu ruang pribadinya tidak etis. Hal ini tidak etis untuk hack password untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer yang dilindungi sandi. Mengakses data yang Anda tidak diizinkan untuk mengakses atau memperoleh akses ke komputer pengguna lain tanpa izin tidak etis.
    Perintah 8 artinya” Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain”.
            Penjelasan: Jika program itu dibuat oleh suatu developer, maka program itu milik developer tersebut. Jika program itu dibuat oleh seseorang, maka program itu miliknya. Menyalin suatu program, dan menyebarkannya atas nama kita itu adalah hal yang salah. Hal ini berlaku untuk semua jenis karya, desain, ataupun program. Maka dari itu, mengakui pekerjaan yang bukan milik sendiri itu adalah hal yang salah.
    Perintah 9 artinya “Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.”
            Penjelasan: Melihat konsekuensi sosial bahwa program dapat memiliki, menjelaskan perspektif yang lebih luas dalam memandang teknologi. Sebuah perangkat lunak komputer di rilis, mencapai jutaan. Software seperti video game dan animasi atau perangkat lunak pendidikan dapat memiliki dampak sosial pada pengguna mereka. Ketika bekerja pada film-film animasi atau mendesain video game, misalnya, adalah tanggung jawab programmer untuk memahami nya target audiens / users dan efek mungkin ada pada mereka. Sebagai contoh, sebuah permainan komputer untuk anak-anak tidak harus memiliki konten yang dapat mempengaruhi mereka negatif. Demikian pula, menulis perangkat lunak berbahaya secara etika salah. Sebuah perangkat lunak perusahaan pengembang / pembangunan harus mempertimbangkan pengaruh kode mereka dapat memiliki pada masyarakat luas.
     Perintah 10 artinya “Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.”
            Penjelasan: Etika dalam berkomunikasi di dunia nyata harus kita bawa juga dalam beretika di dunia maya. Saat berkomunikasi dengan orang lain di internet, kita harus berlaku hormat, dan memakai bahasa yang sopan kepada siapapun tanpa terkecuali.
       5. Jelaskan contoh kasus pembajakan perangkat lunak ?
Yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll.


6. Jelaskan contoh kasus cyber crime?
Yang dimaksud dengan kasus cyber crime disini adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
  7. Jelaskan tentang UU ITE pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 dan sanksi dari pelanggarannya ?
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
1.     melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
2.     sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
·         Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
·         Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
·         Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
8. Jelaskan tentang modus operandi dalam cyber crime?
Ø  Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil dalam artian penipuan kartu kredit online.
Ø  Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
Ø  Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
Ø  Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
Ø  The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
Ø  Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Ø  Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
Ø  To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Ø  Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Ø  Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Ø  Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ø  Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Ø  Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
Ø  Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Ø  Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Dapat kita contohkan saat ini. Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
Ø  Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari yang sampai saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan email nya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
9. Jelaskan definisi dari cyber crime?
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
10. Jelaskan tentang ID Sirti?
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Response Team ofInternet Infrastructureadalah sebuah tim yang bertugas untuk menjaga keamanan informasi data di Indonesia, terutama dari serangan cracker iseng yang banyak menyerang web dan server internet di Indonesia.  ID-SIRTII lahir pada tahun Tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet.

No comments:

Post a Comment