1 1.
Jelaskan
tentang Etika Komputer ?
“Etika komputer adalah sebagai analisis
mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika
komputer juga bisa di definisikan sebuah
frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan
kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis.
Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah
menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.”
2. Jelaskan
tentang Komputer Security ?
“Komputer Security adalah suatu
istilah bagaimana komputer dapat terjaga atau terproteksi dari berbagai ancaman
serangan dari luar seperti merusak (virus komputer), pencurian
data dan sebagainya.
3. Jelaskan
perbedaan antara hacker dan cracker ?
Ø
Hacker
adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan
bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan
untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan
yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau
pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya. Sedangkan.
Ø
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti:
pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
4. Jelaskan
10 Comandment of Computer Ethics ?
Perintah 1 artinya Jangan
menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain".
Penjelasan: Perintah ini
mengatakan bahwa itu tidak etis untuk menggunakan komputer untuk merugikan
pengguna lain. Hal ini tidak terbatas pada cedera fisik. Ini mencakup merugikan
atau merusak pengguna lain 'data atau file. Menyatakan perintah bahwa adalah
salah untuk menggunakan komputer untuk mencuri informasi pribadi seseorang.
Memanipulasi atau menghancurkan file dari pengguna lain secara etika salah. Hal
ini tidak etis untuk menulis program, yang pada eksekusi menyebabkan mencuri,
menyalin atau mendapatkan akses tidak sah ke data pengguna lain '. Terlibat
dalam praktek seperti hacking, spamming, phishing atau cyber bullying tidak
sesuai dengan etika komputer.
Perintah 2 artinya " Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang
lain".
Penjelasan: Perangkat lunak komputer
dapat digunakan dengan cara yang mengganggu pengguna lain atau mengganggu
pekerjaan mereka. Virus, misalnya, adalah program dimaksudkan untuk menyakiti
program komputer yang berguna atau mengganggu fungsi normal dari sebuah
komputer. Perangkat lunak berbahaya dapat mengganggu fungsi komputer dalam
lebih dari satu cara. Ini mungkin membebani memori komputer melalui konsumsi
berlebihan sumber daya komputer, sehingga memperlambat fungsinya. Hal itu dapat
menyebabkan komputer untuk berfungsi salah atau bahkan berhenti bekerja.
Menggunakan perangkat lunak berbahaya untuk menyerang komputer adalah tidak
etis.
Perintah 3 artinya " Jangan memata-matai
data komputer orang lain".
Penjelasan: Kita tahu itu salah
untuk membaca surat-surat pribadi seseorang. Pada baris yang sama, adalah salah
untuk membaca pesan email orang lain atau file. Mendapatkan data dari file
pribadi orang lain adalah tidak kurang dari membobol ruang seseorang. Mengintip
di dalam file orang lain atau membaca pesan pribadi orang lain adalah invasi
privasi. Ada pengecualian untuk ini. Misalnya, mata-mata diperlukan dan tidak
bisa disebut tidak etis jika dilakukan terhadap penggunaan tidak sah dari
komputer. Sebagai contoh, badan-badan intelijen bekerja pada kasus cybercrime
perlu memata-matai aktivitas internet tersangka.
Perintah 4 artinya “Jangan menggunakan
teknologi komputer untuk mencuri informasi”.
Penjelasan: Mencuri informasi
sensitif atau membocorkan informasi rahasia adalah sebaik perampokan. Adalah
salah untuk memperoleh informasi pribadi karyawan dari database karyawan atau
riwayat pasien dari database rumah sakit atau informasi lain seperti yang
dimaksudkan untuk menjadi rahasia. Demikian pula, membobol rekening bank untuk
mengumpulkan informasi mengenai pemegang rekening atau akun yang salah.
Transfer elektronik ilegal dana adalah jenis penipuan. Dengan penggunaan
teknologi, mencuri informasi jauh lebih mudah. Komputer dapat digunakan untuk
menyimpan informasi dicuri. Kita tidak boleh lupa meskipun, bahwa melakukan hal
itu tidak etis.
Perintah 5 artinya “ Jangan berkontribusi
terhadap penyebaran informasi yang salah menggunakan teknologi komputer..”
Penjelasan: Sekarang, menyebarkan
informasi itu sangat cepat. Semua itu berkat adanya internet. Hal ini juga
berarti berita palsu atau bohong juga bisa menyebar dengan cepat lewat e-mail,
atau sosial media. Terlibat dalam mengedarkan berita palsu itu perbuatan yang
tercela, dan tidak etis. Biasanya berita bohong menyebar lewat e-mail, pop-up,
atau link-linknya tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlibat
secara langsung, atau tidak langsung dalam menyebarkan berita palsu itu
perbuatan tercela. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola
informasi yang ada di internet.
Perintah 6 artinya “Jangan menggunakan
software sebelum anda membayar copyrightnya.”
Penjelasan: Seperti hasil karya
artistik, software juga memiliki hak cipta. Semua code yang dibuatnya itu
merupakan karya asli pembuatnya. Jadi, kita juga harus meghargai pembuat
software itu. Kalo si pembuat software membuat software itu untuk suatu
perusahaan, makan hak cipta itu berada pada perusahaannya itu. Semua hak cipta
itu berlaku, kecuali memang penciptanya tidak mengakui ciptaannya itu. Jadi,
mengambil software bajakan atau menyalin tanpa izin dari pemilik softwarenya
itu adalah perbuatan yang tercela, dan tidak baik.
Perintah
7 artinya “Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa
otorisasi atau kompensasi yang wajar”.
Penjelasan: Sistem Multi-user memiliki password pengguna
tertentu. Membobol Sandi beberapa pengguna lain, sehingga mengganggu ruang
pribadinya tidak etis. Hal ini tidak etis untuk hack password untuk mendapatkan
akses tidak sah ke sistem komputer yang dilindungi sandi. Mengakses data yang
Anda tidak diizinkan untuk mengakses atau memperoleh akses ke komputer pengguna
lain tanpa izin tidak etis.
Perintah 8 artinya” Jangan membajak hasil
kerja intelek orang lain”.
Penjelasan: Jika program itu dibuat
oleh suatu developer, maka program itu milik developer tersebut. Jika program
itu dibuat oleh seseorang, maka program itu miliknya. Menyalin suatu program,
dan menyebarkannya atas nama kita itu adalah hal yang salah. Hal ini berlaku
untuk semua jenis karya, desain, ataupun program. Maka dari itu, mengakui
pekerjaan yang bukan milik sendiri itu adalah hal yang salah.
Perintah 9 artinya “Pikirkan konsekuensi
sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.”
Penjelasan: Melihat konsekuensi
sosial bahwa program dapat memiliki, menjelaskan perspektif yang lebih luas
dalam memandang teknologi. Sebuah perangkat lunak komputer di rilis, mencapai
jutaan. Software seperti video game dan animasi atau perangkat lunak pendidikan
dapat memiliki dampak sosial pada pengguna mereka. Ketika bekerja pada
film-film animasi atau mendesain video game, misalnya, adalah tanggung jawab
programmer untuk memahami nya target audiens / users dan efek mungkin ada pada
mereka. Sebagai contoh, sebuah permainan komputer untuk anak-anak tidak harus
memiliki konten yang dapat mempengaruhi mereka negatif. Demikian pula, menulis
perangkat lunak berbahaya secara etika salah. Sebuah perangkat lunak perusahaan
pengembang / pembangunan harus mempertimbangkan pengaruh kode mereka dapat
memiliki pada masyarakat luas.
Perintah 10 artinya “Gunakan komputer
dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.”
Penjelasan: Etika dalam
berkomunikasi di dunia nyata harus kita bawa juga dalam beretika di dunia maya.
Saat berkomunikasi dengan orang lain di internet, kita harus berlaku hormat,
dan memakai bahasa yang sopan kepada siapapun tanpa terkecuali.
5. Jelaskan
contoh kasus pembajakan perangkat lunak ?
Yang dimaksud dengan pembajakan
disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang
didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan
cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan
software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat
yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan
perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi
seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office,
photoshop, dll.
6.
Jelaskan contoh kasus cyber crime?
Yang dimaksud dengan kasus cyber crime disini adalah bentuk
kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak
kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang
dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai
kejahatan internet.
7. Jelaskan
tentang UU ITE pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 dan sanksi dari pelanggarannya ?
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27
ayat 1-4)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28
Ayat 1-2)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
29)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
Ayat 1)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
Ayat 2)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Secara
teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
1.
melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan
atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak
berhak untuk menerimanya; atau
2.
sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak
dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah) 46 ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
ayat 3)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
·
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi
akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan
kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang
ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
31)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau
penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 1)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 2)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 3)
·
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
33)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
34)
·
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33; sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33.
·
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah
dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan
"kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh
lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
8. Jelaskan tentang modus
operandi dalam cyber crime?
Ø Carding,
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil dalam artian penipuan kartu
kredit online.
Ø Cracking,
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Sedang Cracker identik dengan
orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program
sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu
merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
Ø Joy
computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
Ø Hacking,
yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
Ø The
trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data
atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
Ø Data
leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan.
Ø Data
diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara
tidak sah, mengubah input data atau output data.
Ø To
frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Ø Software
piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Ø Cyber
Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si
penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
Ø Infringements
of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ø Data
Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Ø Unauthorized
Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum
pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak
data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
Ø Cyber
Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
Ø Offense
against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya. Dapat kita contohkan saat ini. Situs mesin
pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
Ø Illegal
Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari
yang sampai saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan email nya yang
sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke
meja hijau.
9. Jelaskan definisi dari
cyber crime?
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
10. Jelaskan tentang ID Sirti?
ID-SIRTII atau Indonesia Security
Incident Response Team ofInternet Infrastructureadalah sebuah tim yang bertugas
untuk menjaga keamanan informasi data di Indonesia, terutama dari serangan
cracker iseng yang banyak menyerang web dan server internet di Indonesia. ID-SIRTII lahir pada tahun Tahun 2007,
melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan
Telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
No comments:
Post a Comment